Gambaran Umum Keterbukaan Informasi Publik
Ringkasan dasar hukum, definisi, dan peran PPID dalam pengelolaan serta layanan informasi publik di Universitas Riau.
Landasan dan Tujuan
Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud akuntabilitas badan publik dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan pengecualian tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
UU KIP sebagai pijakan layanan informasi.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang ini terdiri dari 64 pasal dan mewajibkan setiap Badan Publik membuka akses informasi bagi pemohon, kecuali untuk informasi tertentu yang dikecualikan.
Informasi Publik
Definisi dan proses pengelolaannya.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh PPID yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ruang lingkup pengelolaan:
- Pengumpulan
- Pengolahan
- Penyajian
- Pendokumentasian
- Pelaporan
- Pelayanan
Peran PPID di UNRI
Layanan informasi yang efektif dan akuntabel.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi—baik elektronik maupun non-elektronik—telah mendorong akses informasi menjadi semakin luas dan cepat. Dalam konteks ini, PPID berperan penting untuk memastikan informasi dapat diakses sesuai ketentuan, sekaligus menjaga tata kelola dokumentasi.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab atas:
- Penyimpanan informasi
- Pendokumentasian informasi
- Penyediaan informasi
- Pelayanan informasi
Di Universitas Riau sebagai PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, PPID melayani pemohon informasi publik yang mengajukan permintaan informasi.
“Keterbukaan informasi adalah kunci akuntabilitas: layanan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
— PPID Universitas Riau