Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Struktur tugas dan tanggung jawab disusun secara hierarkis untuk memperjelas alur kewenangan dan pelaksanaan layanan informasi publik.

PPID Universitas Riau

Tingkat Universitas

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi serta dokumentasi di Universitas Riau, yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Tanggung Jawab

  1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Riau.
  2. Penyampaian informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Riau.
  3. Pelaksanaan uji informasi publik untuk menentukan kategori informasi yang dikecualikan.
  4. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka.
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

PPID Pelaksana (Unit)

Tingkat Fakultas / Unit / Lembaga

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi serta dokumentasi di setiap Fakultas/Unit/Lembaga, yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Tanggung Jawab

  1. Penghimpunan informasi publik di LPMPP.
  2. Penyampaian informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di LPMPP.
  3. Pelaksanaan uji informasi publik untuk menentukan kategori informasi yang dikecualikan.
  4. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka.
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
“Struktur yang jelas memperkuat akuntabilitas dan memastikan layanan informasi publik berjalan efektif.”

— PPID Universitas Riau